MAKALAH
PERANAN HUKUM DAN
NORMA DI INDONESIA
Makalah ini di susun untuk memenuhi
Tugas Ulangan Standar Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh:
Gugun Gunawan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN P.P AL-WUTSQO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
a. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
b. Bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
c. Bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
d. bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;
e. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah endidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. 3. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.
4. Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.
5. Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
7. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
8. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
9. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
12. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
14. Dosen adalah pendidik profesional an ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu engetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan,
Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
15. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
16. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi.
17. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
18. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
19. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
22. Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
23. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pendidikan Tinggi berasaskan:
a. Kebenaran ilmiah;
b. Penalaran;
c. Kejujuran;
d. Keadilan;
e. Manfaat;
f. Kebajikan;
g. Tanggung jawab;
h. Kebhinnekaan; dan
i. Keterjangkauan.
Pasal 4
Pendidikan Tinggi berfungsi:
a. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, daya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
c. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Pasal 5
Pendidikan Tinggi Bertujuan:
a. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang mperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
d. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
RINGKASAN EFEKTIVITAS PENERAPAN PENDIDIKAN KARAKTER DI NDONESIA DALAM MEMBANGUN BANGSA YANG MAJU DAN BERADAB
Karakter sebuah bangsa sangat ditentukan oleh karakter individunya karena individu merupakan unsur terkecil penyusun suatu bangsa. Pembentukan karakter di usia dini merupakan fondasi penting bagi terciptanya tatanan bangsa yang maju dan beradab. Adanya kenyataan gejala degradasi moral di masyarakat seperti tawuran pelajar, narkoba, korupsi dan lain sebagainya membuktikan bahwa pendidkan moral di Indonesia belum berjalan maksimal yang justru akan menjadi ancaman bagi kelestarian tatanan masyarakat di Indonesia. Untuk itu, diperlukan suatu pendidikan karakter yang dapat membangun pemahaman dan tingkah laku seseorang tentang di masyarakat, tidak hanya sebatas teori.
Menururt Lickona (1992) pembentukan karakter terdiri dari tiga bagian yang saling terkait, yaitu pengetahuan tentang moral (moral Knowing), perasaan (moral feeling), dan perilaku bermoral (moral behavior). Karakter yang baik terdiri dari mengetahui kebaikan (knowing the good), mencintai atau menginginkan kebaikan (loving or desiring the good) dan melakukan kebaikan (acting the good).
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah mendeskripsikan efektifitas pendidikan karakter di Indonesia dan menjelaskan bagaimana pendidikan karakter yang efektif untuk media membangun bangsa yang maju dan beradab.
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah dimulai dengan pencarian ide yang terinspirasi dari fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, pengumpulan data dan informasi dari buku-buku, internet, dan survey langsung.
Pendidikan memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter suatu bangsa. Pola pendidikan yang dilakukan sejak usia dini akan menjadi kerangka dasar seseorang dalam membentuk kepribadiannya di masyarakat. Selanjutnya kepribadian tersebut akan menentukan kualitas SDM tersebut yang nantinya juga akan berpengaruh terhadap kualitas suatu bangsa. Salah satu metode pendidikan yang diterapkan di Indonesia untuk membangun kepribadian individu yang baik dan tangguh adalah dengan pendekatan pendidikan karakter. Pendidikan karakter ini adalah pendidikan yang mengajarkan kepada siswa agar dapat mengambil keputusan dan mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif kepada lingkungan sekitarnya.
Karakter yang berkualitas perlu dibentuk mulai dari kanak-kanak. Usia ini merupakan masa kritis bagi pembentukan karakter seseorang. Ibarat sebuah lahan yang harus dipersiapkan dengan baik ketika masa tanam tiba, pendidikan karakter sejak usia dini adalah menyiapkan lahan yang subur dan gembur seseorang khususnya anak-anak. Ada pepatah mengatakan, ”Jika engkau ingin melihat masa depan suatu bangsa, maka lihatlah kondisi generasi penerusnya hari ini”. karena itu pembentukan karakter terbaik pada anak menjadi hal yang sangat penting karena anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan eksistensi bangsa. Berbagai pendapat dari banyak pakar pendidikan anak menyatakan bahwa terbentuknya karakter kepribadian manusia ditentukan oleh faktor nature dan nurture.
Pengaruh nature adalah pengaruh alami atau yang dikenal sebagai fitrah. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia yang lahir memiliki fitrah mencintai kebaikan. Pengaruh nurture adalah faktor lingkungan. Lingkungan mempunyai peranan dalam mempengaruhi perkembangan karakter pada anak-anak. Seorang anak telahir untuk memiliki fitrah yang baik, tetapi jika lingkungan sekitarnya kurang mendukung maka potensi fitrah yang baik tersebut tidak akan terbentuk dan justru memunculkan karakter-karakter yang bertentangan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, pendidikan karakter sejak usia anak-anak sangat penting untuk membentuk karakter kepribadian seseorang yang tentunya sebagai unsur terkecil pembentuk bangsa, kualitas SDM tersebut juga akan membentuk karakter kepribadian bangsa itu.
Pada dasarnya, pendidikan karakter di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Proporsi waktu untuk mata pelajaran yang mendukung pendidikan karakter mencapai sepertiga dari total jam belajar di sekolah mulai dari SD hingga SMA. Mata pelajaran di sekolah yang merupakan proyeksi dari pendidikan karakter meliputi Pendidikan Agama, Kesenian, Penjaskes, Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah.
Efektifitas pendidikan karakter di indonesia khususnya pendidikan moral masih perlu dipertanyakan. Meskipun proporsi waktu untuk pelajaran yang mencakup pendidikan karakter dan moral mencapai sepertiga dari total jumlah jam belajar di sekolah, namun penerapan karakter-karakter yang dipelajari tersebut belum mampu diaplikasikan ke kehidupan nyata di masyarakat. Hal ini masih ditunjukkan dengan banyaknya pelanggaran etika ataupun tidak kriminalitas yang terjadi di masyarakat seperti pelanggaran aturan lalu lintas, tawuran antar pelajar, narkoba bahkan korupsi.
Dalam pendidikan karakter, terdapat tiga komponen penting yang harus ditekankan dalam membangun karakter yang baik yaitu moral knowing atau pengetahuan tentang moral, moral feeling atau perasaaan tentang moral dan moral action atau perbuatan bermoral. Jika salah satu dari ketiga komponen tersebut tidak terpenuhi, maka tidak akan terjamin terbentuknya karakter kepribadian yang mantap dalam diri seseorang karena tidak adanya kesesuaian antara pikiran, kata dan tindakan. Karena itu, penting untuk menekankan ketiga komponen tersebut dalam sistem pendidikan karakter di Indonesia.
Pendidikan karakter anak di Indonesia dapat berjalan efektif apabila dilakukan dengan pendekatan pendidikan terpadu berbasiskan karakter yang menitikberatkan pada peran serta keluarga, sekolah dan lingkungan pergaulannya dalam mempengaruhi perkembangan karakter anak. Pendidikan terpadu berbasisikan karakter ini dapat diterapkan dengan berbagai hal berikut:
Mengembangkan kurikulum yang berbasis pada pengembangan karakter karena itu pembentukan karakter terbaik pada anak menjadi hal yang sangat penting karena anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan eksistensi bangsa. Berbagai pendapat dari banyak pakar pendidikan anak menyatakan bahwa terbentuknya karakter kepribadian manusia ditentukan oleh faktor nature dan nurture.
Pengaruh nature adalah pengaruh alami atau yang dikenal sebagai fitrah. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia yang lahir memiliki fitrah mencintai kebaikan. Pengaruh nurture adalah faktor lingkungan. Lingkungan mempunyai peranan dalam mempengaruhi perkembangan karakter pada anak-anak. Seorang anak telahir untuk memiliki fitrah yang baik, tetapi jika lingkungan sekitarnya kurang mendukung maka potensi fitrah yang baik tersebut tidak akan terbentuk dan justru memunculkan karakter-karakter yang bertentangan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, pendidikan karakter sejak usia anak-anak sangat penting untuk membentuk karakter kepribadian seseorang yang tentunya sebagai unsur terkecil pembentuk bangsa, kualitas SDM tersebut juga akan membentuk karakter kepribadian bangsa itu.
Pada dasarnya, pendidikan karakter di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Proporsi waktu untuk mata pelajaran yang mendukung pendidikan karakter mencapai sepertiga dari total jam belajar di sekolah mulai dari SD hingga SMA. Mata pelajaran di sekolah yang merupakan proyeksi dari pendidikan karakter meliputi Pendidikan Agama, Kesenian, Penjaskes, Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah.
Efektifitas pendidikan karakter di indonesia khususnya pendidikan moral masih perlu dipertanyakan. Meskipun proporsi waktu untuk pelajaran yang mencakup pendidikan karakter dan moral mencapai sepertiga dari total jumlah jam belajar di sekolah, namun penerapan karakter-karakter yang dipelajari tersebut belum mampu diaplikasikan ke kehidupan nyata di masyarakat. Hal ini masih ditunjukkan dengan banyaknya pelanggaran etika ataupun tidak kriminalitas yang terjadi di masyarakat seperti pelanggaran aturan lalu lintas, tawuran antar pelajar, narkoba bahkan korupsi.
Dalam pendidikan karakter, terdapat tiga komponen penting yang harus ditekankan dalam membangun karakter yang baik yaitu moral knowing atau pengetahuan tentang moral, moral feeling atau perasaaan tentang moral dan moral action atau perbuatan bermoral. Jika salah satu dari ketiga komponen tersebut tidak terpenuhi, maka tidak akan terjamin terbentuknya karakter kepribadian yang mantap dalam diri seseorang karena tidak adanya kesesuaian antara pikiran, kata dan tindakan. Karena itu, penting untuk menekankan ketiga komponen tersebut dalam sistem pendidikan karakter di Indonesia.
Pendidikan karakter anak di Indonesia dapat berjalan efektif apabila dilakukan dengan pendekatan pendidikan terpadu berbasiskan karakter yang menitikberatkan pada peran serta keluarga, sekolah dan lingkungan pergaulannya dalam mempengaruhi perkembangan karakter anak. Pendidikan terpadu berbasisikan karakter ini dapat diterapkan dengan berbagai hal berikut:
1. Mengembangkan kurikulum yang berbasis pada pengembangan karakter. Membangun sistem evaluasi pendidikan karakter yang aplikatif dan berkesinambungan
1. Membangun kerjasama dengan orang tua
2. Membangun kepedulian antar teman
Pendekatan pendidikan terpadu berbasiskan karakter tentunya tidak sebatas pada keempat metode di atas. Banyak cara-cara kreatif lainnya yang dapat ditempuh untuk mendidik karakter anak. Namun intinya adalah bagaimana pendidikan yang diterapkan dapat membangun karakter anak secara efektif demi terrcapainya bangsa yang maju dan beradab.
Oleh karena itu, hendaknya pendidikan karakter yang diterapkan tidak hanya menitikberatkan pada aspek kognitif dan penguasaan materi tetapi lebih kepada aplikasinya dalam bersosialisasi dan bermasyarakat. Evaluasi dan kontrol tingkah laku dan moral anak baik di lingkungan sekolah maupun di luar menjadi hal yang lebih penting daripada penilaian hasil ujian tertulis. Selain itu, pihak sekolah hendaknya menjalin kerjasama dengan keluarga dan lingkungan pergaulan (teman) anak untuk mendidik, mengevaluasi dan mengontrol perkembangan karakter anak.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar